Kemlu Tegaskan Personel Indonesia di ISF Gaza Bukan untuk Operasi Tempur
Mandat personel Indonesia bersifat non-kombatan dan non-demiliterisasi, dengan fokus pada perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan, personel Indonesia yang akan bergabung dalam International Stabilization Force (ISF) atau Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza, Palestina berada sepenuhnya di bawah kendali nasional, dan tidak akan terlibat dalam operasi tempur.
Penegasan itu disampaikan menyusul rencana pengiriman sekira 8.000 personel, sebagai bagian dari komitmen pasukan perdamaian internasional di Palestina.
BACA JUGA:Gegara Format Baru AFC, Timnas Indonesia Bakal Absen di Asian Games 2026? KOI Buka Suara
BACA JUGA:Fabrizio Romano Bocorkan Suksesor Pep Guardiola di Man City
Kemlu menyatakan partisipasi Indonesia dalam ISF berlandaskan mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 (2025), Politik Luar Negeri Bebas-Aktif, dan hukum internasional.
“Personel Indonesia tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan apa pun yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun,” tulis pernyataan Kemlu, Sabtu 14 Februari 2026.
Kementerian Luar Negeri Ri merinci sejumlah ketentuan khusus atau national caveats yang mengikat partisipasi Indonesia.
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 16 Februari 2026 Lengkap Sinopsis, Libur Imlek Nonton Film Aksi
BACA JUGA:Firdaus Cahyadi Soroti PLTN: Pentingnya Lembaga Pengawas Nuklir Independen untuk Transparansi
Mandat personel Indonesia bersifat non-kombatan dan non-demiliterisasi, dengan fokus pada perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina.
Penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan untuk membela diri dan mempertahankan mandat, secara proporsional dan sebagai upaya terakhir, sesuai hukum internasional serta Rules of Engagement.
Area penugasan dibatasi khusus di Gaza, yang merupakan bagian integral dari wilayah Palestina, dan penempatan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan otoritas Palestina sebagai prasyarat mendasar.
“Indonesia akan mengakhiri partisipasi apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari national caveats Indonesia atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia,” tegas pernyataan itu.
BACA JUGA:Ramadan di Depan Mata, Bapanas Tegaskan Stok Pangan Cukup
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: