Kenaikan UMP Bikin Pengusaha Kalang Kabut, Ini Kata Kemenperin
Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang.-Istimewa-
"Selama relokasi pabrik itu tetap berada di wilayah NKRI, kami (Kemenperin) tidak terlalu pusing dengan relokasi pabrik. Karena daerah sendiri yang perlu menetapkan UMP yang kompetitif, agar pabrik tetap di daerah masing-masing," ucap Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, kepada Disway.
BACA JUGA:AS, China, India Jadi Andalan, Tren Neraca Perdagangan RI Surplus
BACA JUGA:Disambut Pedang Pora, Kombes Wisnu Wardana Resmi Pimpin Polresta Bandara Soekarno-Hatta
Dalam penetapan angka UMP ideal sendiri, Apindo menilai bahwa angka kenaikan UMP dapat dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.
Selain itu, faktor indeks tertentu dan produktivitas kerja juga menjadi acuan perhitungan.
Dengan menggunakan indikator tersebut, setiap daerah akan memiliki angka kenaikan UMP yang berbeda, dengan menyesuaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Contohya seperti tahun lalu, dimana seluruh daerah ditetapkan secara seragam se-Indonesia sebesar 6,5 persen, tanpa mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: