Kemenperin Ungkap Relaksasi Impor Jadi Biang Kerok PHK Massal Industri Tekstil: Kaji Ulang Permendag!

Kemenperin Ungkap Relaksasi Impor Jadi Biang Kerok PHK Massal Industri Tekstil: Kaji Ulang Permendag!

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif: Maraknya produk-produk tekstil impor yang membanjiri pasar domestik Indonesia yang seringkali berupa barang ilegal disinyalir jadi penyebab maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pabrik-Bianca Khairunnisa-

Rencana pemberlakuan kedua instrumen ini juga dibahas dalam rapat terbatas (ratas).

"Kami terus melakukan rapat intens dengan Kemenkeu dan masih menunggu hasilnya," ujar Kris dalam konferensi pers perilisan IKI.

Belum ada keterangan pasti kapan BMAD dan BMPT tersebut diberlakukan, termasuk besaran nilainya.

Kemenperin berharap kebijakan tersebut berlaku secepatnya dengan besaran yang maksimal.

BACA JUGA:Ini Tampang 'Melas' Pengendara Fortuner Viral Usai Diringkus Polisi

BACA JUGA:Masyakat Dukung BBM Subsidi Tepat Sasaran, Pendataan QR Code Pertalite Capai 100 Persen

Pengenaan BMAD dan BMTP diharapkan dapat menekan angka impor produk TPT ilegal sekaligus menggerakan kembali utilisasi industri TPT nasional, sehingga risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja juga bisa berkurang.

Lebih lanjut Kris juga meminta agar Permendag 8/2024 dikaji ulang dan diperbaiki.

Dalam hal ini, aturan impor produk TPT dapat dikembalikan seperti Permendag 36/2023.

Terkini gelombang PHK di industri TPT masih terus terjadi hingga saat ini.

Perusahaan besar seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pun turut melakukan PHK terhadap 3.000 karyawan hingga paruh pertama tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: