MK Hapuskan Presidential Threshold 20 Persen, Jimly Asshiddiqie: Kado Tahun Baru 2025
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis 2 Januari 2025, MK hapuskan presidential threshold 20 persen.-reza-
JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam persidangan yang digelar pada Kamis 2 Januari 2025, MK hapuskan presidential threshold 20 persen.
Putusan penghapusan ambang batas capres 20 persen tersebut akan mulai berlaku untuk Pilpres 2029 mendatang.
Suhartoyo selaku Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
BACA JUGA:Dor! Kasus Penembakan di Tol Tangerang-Merak, 1 Tewas dan Lainnya Luka
BACA JUGA:Polsek Pondok Gede Selidiki Aksi Teror Pemotor Bonceng Tiga yang Gedor-gedor Mobil di Jatiwarna
Selain itu juga menyatakan norma Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Kembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Adapun putusan ketiga adalah memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Adapun Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 berisikan pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.
BACA JUGA:Keakraban Anies dan Ahok Tidak Terkait Pilpres 2029, PDIP: Bukan Seperti Isu yang Beredar
BACA JUGA:UMP Jakarta 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Berikut Besarannya
Dengan peraturan ini, membuat seorang Calon Presiden harus mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya 20 persen dari dari jumlah kursi DPR pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.
Presidential threshold ini sempat menjadi ramai saat Pilres 2024 lalu, di mana beberapa Calon Presiden yang akan maju dalam pemilihan terkendala dengan dukungan DPR.
Putusan ini juga diposting oleh Jimly Asshiddiqie yang merupakan hakim MKMK atau Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:KPK Sebut Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Tak Laporkan Beberapa Aset Kekayaan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: