UMP Jakarta 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Berikut Besarannya

UMP Jakarta 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Berikut Besarannya

UMP Jakarta 2025 resmi naik, berikut besarannya.---Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID -- Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 resmi naik berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) RI.

Berdasarkan Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minumum tahun 2025, kenaikan UMP berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan UMP untuk wilayah Jakarta juga telah diumumkan Pemprov DKI beserta besarannya.

Penetapan kenaiakan UMP Jakarta 2025 juga telah tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi 2025.

BACA JUGA:Usai Naikan UMP Jakarta Sebesar 6,5 Persen, Pemprov DKI Bakal Naikan UMSP

BACA JUGA:Kenaikan UMP Jakarta 6,5 Persen Dinilai Tidak Layak oleh Buruh, Tidak Diikuti Kestabilan Bahan Pokok

Lantas berapa besaran UMP Jakarta 2025 setelah naik? Simak informasi berikut.

Besaran UMP Jakarta 2025

UMP Jakarta 2025 resmi naik 6,5 persen atau sekitar Rp329.380.

Besaran UMP Jakarta 2025 kini menjadi Rp5.396.761 dari sebelumnya Rp5.067.381 per bulan.

Kenaikan UMP juga terjadi di wilayah sekitar seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Berikut besarannya:

  • UMK Kota Bogor 2025 Rp 5.126.897 
  • UMK Kabupaten Bogor 2025 Rp4.877.211 
  • UMK Kota Depok 2025 Rp Rp5.195.720 
  • UMK Kota Tangerang 2025 Rp5.069.708 
  • UMK Kota Tangerang Selatan Rp4.974.392 
  • UMK Kabupaten Tangerang 2025 Rp4.901.117 
  • UMK Kota Bekasi 2025 Rp5.690.752 
  • UMK Kabupaten Bekasi 2025 Rp5.558.514.

BACA JUGA:UMP Jakarta Resmi Naik, Pekerja Sebut Masih Kurang

BACA JUGA:Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai

Berdasarkan kenaikan UMP 2025, Provinsi Jakarta akan menjadi daerah dengan UMP tertinggi.

Sementara itu, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP terendah dengan upah Rp2,18 juta dari sebelumnya Rp2,03 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads