Kenaikan UMP Jakarta 6,5 Persen Dinilai Tidak Layak oleh Buruh, Tidak Diikuti Kestabilan Bahan Pokok

Kenaikan UMP Jakarta 6,5 Persen Dinilai Tidak Layak oleh Buruh, Tidak Diikuti Kestabilan Bahan Pokok

para buruh sedang melakukan aksi unjuk rasa-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat, memberikan tanggapan terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang ditetapkan sebesar 6,5%.

Menurut Mirah, kenaikan tersebut tidak layak mengingat inflasi yang terus meningkat, termasuk kenaikan harga pangan yang mencapai 20%, harga pokok lainnya, serta kemungkinan adanya kenaikan BBM.

BACA JUGA:Kumpulan Twibbon Tahun Baru 2025 Gratis dengan Desain Menarik, Bisa Dipakai dengan Foto Keluarga atau Selfie

BACA JUGA:Kadin Harap Kenaikan UMP 6,5 Persen Tak Bebani Dunia Usaha

"Jakarta kan tidak layak. Karena setiap tahun rata-rata kenaikan upah hanya sekitar 3%, sementara harga pangan dan kebutuhan lainnya terus melonjak," katanya saat dihubungi, Rabu 11 Desember 2024.

Ia menambahkan, buruh awalnya mengajukan kenaikan 20%, namun kenaikan 6,5% menurutnya hanya dapat dianggap layak jika pemerintah menurunkan harga pangan dan bahan pokok serta mempertahankan subsidi untuk pekerja, seperti subsidi listrik, BBM, dan pangan.

Ia juga menyoroti bahwa meskipun pemerintah mengenakan PPN 12% untuk barang-barang mewah, kebijakan tersebut dapat berdampak pada kenaikan harga barang pokok, terutama menjelang Ramadan.

"Pemerintah tidak bisa menjaga harga pangan dan menstabilkan harga barang-barang pokok," ujar Mirah.

BACA JUGA:UMP Jakarta Resmi Naik, Pekerja Sebut Masih Kurang

BACA JUGA:Hambatan Sering Dijumpai Pebisnis Pemula, Simak Tipsnya dari Pemenang SheHacks 2024

Mirah juga menekankan bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5% tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak di Jakarta.

Pasalnya,  menurut survei BPS membutuhkan penghasilan sekitar Rp14 juta per bulan, sementara dengan kenaikan ini, buruh hanya menerima tambahan sekitar Rp200.000-300.000.

Lebih lanjut, Mirah mengatakan bahwa untuk menanggapi kebijakan ini, buruh kemungkinan besar akan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Namun, ia menambahkan bahwa banyak buruh yang berharap ada kenaikan lebih besar melalui Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), yang bisa lebih mencerminkan kebutuhan buruh di tingkat daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads