UMP Naik, DPRD Kota Bekasi Harap Kesejahteraan Pekerja Meningkat
Anggota DPRD Komisi IV Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman,-Istimewa-
BEKASI, DISWAY.ID -- Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Menanggapi hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto perihal kenaikan Upah Minimum Provinsi ini.
Anggota DPRD Komisi IV Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, mengatakan, dengan adanya keputusan dari Presiden Prabowo soal kenaikan UMP 2025, maka besaran upah minimum Kabupaten atau Kota (UMK) tinggal menyesuaikan saja.
BACA JUGA:Dugaan Bullying Berujung Maut Bocah SD di Subang, Penyidik Tetapkan 3 Siswa Sebagai ABH
BACA JUGA:Polres Sukabumi Evakuasi Korban Banjir di Palabuhanratu
“Kami mengapresiasi apa yang sudah diputuskan oleh Presiden (Prabowo). Semoga ini solusi terbaik bagi para pekerja,” ungkap Wildan.
Dirinya berharap berharap dengan dinaikkannya UMP 2025 tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Dengan adanya kenaikan tersebut juga Wildan berharap daya beli masyarakat ikut mengalami peningkatan.
“Semoga dampak kedepannya ini diharapkan sebagai peningkatan kesejahteraan para pekerja dan diharapkan juga adanya peningkatan daya beli masyarakat,” harapnya.
Diharapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa ditetapkan sebelum Rabu (25/12/2024) mendatang oleh Presiden Prabowo Subianto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: