Kenaikan UMP Jakarta 6,5 Persen Dinilai Tidak Layak oleh Buruh, Tidak Diikuti Kestabilan Bahan Pokok
para buruh sedang melakukan aksi unjuk rasa-Intan Afrida Rafni-
BACA JUGA:Teguh Setyabudi: UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Segini Besarannya
BACA JUGA:4 Faktor Chelsea Naik Takhta Liga Primier 2024/2025, Titik Tumpu Pada Cole Palmer
Mirah menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa kenaikan 6,5% masih jauh dari angka yang layak untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Jakarta.
"Apalagi kemudian nanti ada kenaikan barang-barang pokok yang lain, menjelang hari raya atau menjelang Ramadan.
Karena kan sekitar Februari atau Maret. Jadi 6,5% menjadi tidak layak," tutupnya.
Diketahui, Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025 sebesar 6,5%.
Besaran kenaikan UMP Jakarta 2025, mengikuti peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: