Respons Asosiasi Pekerja soal Kenaikan Usia Pensiun 59 Tahun, Singgung Dana Pensiun
Ilustrasi buruh -jabarekspres.com-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kaum buruh memberikan tanggapan terkait keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, mengatakan, keputusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Pensiun, yang sebelumnya menetapkan usia pensiun pada 56 tahun, dengan kenaikan satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai usia 65 tahun.
Mirah melihat kebijakan ini memiliki dua sisi.
BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Usia Pensiun Menjadi 59 Tahun, Ekonom: Perlu Hati-Hati
Di satu sisi, pekerja akan mendapatkan kepastian pekerjaan lebih lama dengan tetap menerima upah.
Namun, ia juga menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan produktivitas pekerja, mengingat semakin bertambahnya usia, fisik dan mental dapat menurun, terutama bagi pekerja yang mengandalkan kekuatan fisik.
"Bekerja dengan usia yang lebih tua tentu dapat memengaruhi produktivitas pekerja, terutama di sektor-sektor yang mengandalkan kekuatan fisik," ujar dalam konfirmasinya, Rabu 8 Januari 2025.
BACA JUGA:Keuntungan Batas Usia Pensiun Pekerja Indonesia yang Naik Jadi 59 Tahun Pada 2025, Apa Saja?
Mirah juga menyoroti nasib pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum mencapai usia pensiun.
"Bagi pekerja yang di-PHK sebelum mencapai usia pensiun, misalnya di usia 40 tahun, mereka harus menunggu hingga 19 tahun untuk menerima dana pensiun," kata Mirah.
Ia menambahkan bahwa hal ini dapat menyebabkan pekerja kehilangan kesempatan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek dan membangun ekonomi mereka.
BACA JUGA:Inspiratif! Kisah Sabar Pensiunan Guru Rela Wakafkan Rumah 2 Lantai Jadi Klinik Gratis di Jogja
Oleh karena itu, ia berharap ada solusi yang dapat membantu pekerja yang ter-PHK agar tidak dirugikan.
Selain itu, Mirah juga mengkritik banyaknya perusahaan yang belum mematuhi peraturan tentang usia pensiun. Beberapa perusahaan menetapkan usia pensiun di bawah ketentuan perundang-undangan, bahkan dalam perjanjian kerja bersama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: