Apa PPPK 2024 akan Menerima Dana Pensiun seperti PNS? Simak Informasinya di Sini

Apa PPPK 2024 akan Menerima Dana Pensiun seperti PNS? Simak Informasinya di Sini

Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 yang tidak lolos bisa daftar di seleksi Tahap 2--BKN

JAKARTA, DISWAY.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis kategori pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Banyak yang mempertanyakan, apakah pegawai PPPK akan menerima dana pensiun seperti PNS?

Mulanya, dana pensiun hanya diterima oleh PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:MenPANRB Singgung Soal Usulan Formasi PPPK 2024 di Daerah yang Belum Optimal

Tetapi, Mantan Presiden Joko Widodo pada tahun 2023 lalu sudah menandatangani UU Nomor 20 Tahun 023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup kesetaraan hak antara PPPK dan PNS.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," demikian bunyi Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023.

PPPK akan Menerima Dana Pensiun

Bagi ASN, termasuk juga PNS serta PPPK akan ada komponen penghargaan mulai dari penghasilan, penghargaan yang sifatnya motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri serta bantuan hukum.

"Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua," bunyi Pasal 21 ayat (6).

BACA JUGA:Mendikdasmen Sepakat Guru PPPK Ditugaskan di Sekolah Swasta, Tulis Surat ke Prabowo

Dengan demikian, PPPK akan mendapatkan uang pensiun sama dengan PNS.

Jaminan pensiun serta jaminan hari tua akan dibayar setelah ASN berhenti bekerja.

Untuk ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan jika kesejahteraan PPPK dan PNS dijadikan sebagai satu sistem defined contribution.

"Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution (iuran pasti)," ujar Anas pada Oktober 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads