Pramono Larang ASN DKI Bekerja dari Kafe saat WFH, Melanggar Siap-Siap Kena Sanksi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari kafe saat menjalani Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah di hari Jumat.--Cahyono
JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari kafe saat menjalani Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah di hari Jumat.
Pramono pun akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang bekerja di luar rumah saat menjalani WFH.
"Mengenai 'work from cafe' atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu," tegas Pramono di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 1 Aprio 2026.
BACA JUGA:WFH ASN Diawasi, Kinerjanya akan Dinilai Lewat Platform E-Kinerja
Pramono menerangkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memliki aplikasi untui absensi pegawai yang dapat memantau lokasi secara realtime.
Sehingga bagi ASN yang kelayapan saat menjalankan WFH pasti akan terdeteksi melalui aplikasi tersebut.
"Pemerintah DKI Jakarta untuk itu sudah punya instrumennya. Nanti yang akan dikelola secara langsung oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan tadi sudah dilaporkan bagi siapapun yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas," ucap Pramono.
Jenis sanksinya kata Pramono, akan dicantumkan melalui surat Keputusuan Gubernur (Kepgub) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.
BACA JUGA:SE Mendagri: ASN Pemda Boleh WFH Tapi Layanan Publik Tetap Berjalan
"Diatur nanti work from home yang dipersiapkan oleh Pak Sekda bersama Kepala BKD dan nanti akan ada surat keputusan Gubernur untuk itu," ucapnya.
"Pokoknya sanksi, kalau perlu dibina, dibinasakan," tambah Mas Pram sapaan akrabnya.
Pramono menerangkan, pejabat tingkat Madya, dan Pratama (Lurah, Camat, Wali Kota, Kepala Seksi, Kepala Bidang, Kepala Bandan, Kepala Dinas, hingga Sekretaris Daerah) akan dikecualikan dari kebijakan WFH setiap hari Jumat.
BACA JUGA:ASN WFH di Kafe Bakal Disanksi, Menpan RB: Ada Aturannya!
Selain itu, pegawai lapangan yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) seperti tenaga kebersihan, Satpol PP, Gulkarmat/Damkar, Dinas Perhubungan, tenaga kesehatan, dan pelayanan publik lainnya juga dikecualikan dari WFH hari Jumat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: