ASN WFH 1 Hari Tiap Jumat, Pelajar Tetap Sekolah 5 Hari Sepekan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa kebijakan work from home (WFH) tak berlaku untuk dunia pendidikan.--Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa kebijakan work from home (WFH) tak berlaku untuk dunia pendidikan.
Ia memastikan proses kegiatan belajar mengajar dari SD hingga SMA berlangsung selama 5 hari.
“Untuk sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah lima hari dalam seminggu,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa, 31 Maret 2026.
BACA JUGA:Bukan Tanpa Alasan, Ini Sebabnya Pemerintah Pilih WFH di Hari Jumat
Selain itu, aktivitas olahraga dan ekstrakurikuler yang mendukung prestasi siswa juga tetap berlangsung.
Sementara itu, untuk program makan bergizi gratis (MBG) hanya diberlakukan selama 5 hari dalam sepekan.
Kecuali untuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) dan asrama.
BACA JUGA:Airlangga Bilang ASN WFH Tiap Jumat Agar Efisien dan Modern, Negara Ini Contohnya!
"Makan bergizi gratis sebagai program dan program ini diarahkan untuk penyediaan makanan segar selama lima hari dalam seminggu dan tetap memperhatikan pengecualian seperti untuk asrama, daerah 3T, dan daerah yang dengan tingkat stunting tinggi," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat dan daerah dan swasta berlaku pada setiap hari Jumat.
BACA JUGA:Pemerintah Bakal Umumkan Kebijakan WFH 1 Hari Besok
Kebijakan yang berlaku satu hari kerja dalam seminggu ini akan diatur melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan mulai berlaku pada 1 April 2026.
"Penerapan bekerja dari rumah bagi ASN (Aparat Sipil Negara) di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari Menpan RB dan SE Mendagri," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 31 Maret 2026.
Sebelumnya, sesuai hasil rapat lintas Kementerian dan Pernyataan Pers Menko PMK pada 23 Maret, pembelajaran di sekolah dilaksanakan sebagaimana biasa dengan pertimbangan akademik dan penguatan pendidikan karakter.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: