Bukan Tanpa Alasan, Ini Sebabnya Pemerintah Pilih WFH di Hari Jumat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan Jumat dipilih sebagai hari pelaksanaan work from home (WFH) sebagai bentuk efisiensi di tengah panasnya konflik Timur Tengah.--istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Mengapa hari Jumat dipilih sebagai pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi ASN?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan Jumat dipilih sebagai hari pelaksanaan work from home (WFH) sebagai bentuk efisiensi di tengah panasnya konflik Timur Tengah.
Menurutnya, hal itu dikarenakan pada Jumat, para pekerja melaksanakan pekerjaannya setengah hari. Namun, ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
"Mengapa dipilih Jumat? Kita pilih hari Jumat karena memang setengah, artinya tidak sepenuh dari Senin sampai Kamis. Tetapi pelayanan publik itu tetap berjalan," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa, 31 Maret 2026.
BACA JUGA:Airlangga Bilang ASN WFH Tiap Jumat Agar Efisien dan Modern, Negara Ini Contohnya!
Ia menyebut kebijakan itu telah dihitung berdasarkan pengalaman pasca penanganan COVID.
"Karena memang sebagian kementerian telah melakukan itu, kerja 4 hari dalam satu minggu dengan aplikasi, ini pasca daripada COVID kemarin," imbuhnya.
Pemerintah meminta kebijakan WFH sehari dalam sepekan tidak menggangu kinerja. Setiap kantor diminta merancang sistem untuk membuat kebijakan tersebut tetap berjalan normal.
BACA JUGA:RESMI! Pemerintah Umumkan WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
"Kegiatan produktif termasuk perbankan dan pasar modal dan yang lain itu tetap berjalan dan itu dipersilakan yang di kantornya mereka mengatur dengan aplikasi tertentu dan aplikasi tertentu di pemerintahan sudah berjalan," jelasnya.
Pemerintah mengumumkan kebijakan penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat dan daerah dan swasta berlaku pada setiap hari Jumat.
BACA JUGA:Pemerintah Bakal Umumkan Kebijakan WFH 1 Hari Besok
Kebijakan yang berlaku satu hari kerja dalam seminggu ini akan diatur melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan mulai berlaku pada 1 April 2026.
"Penerapan bekerja dari rumah bagi ASN (Aparat Sipil Negara) di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari Menpan RB dan SE Mendagri," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: