RESMI! Pemerintah Umumkan WFH Setiap Jumat Mulai April 2026

RESMI! Pemerintah Umumkan WFH Setiap Jumat Mulai April 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat dan daerah berlaku pada setiap hari Jumat.--Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat dan daerah berlaku pada setiap hari Jumat.

Kebijakan yang berlaku satu hari kerja dalam seminggu ini akan diatur melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan mulai berlaku pada 1 April 2026.

"Penerapan bekerja dari rumah bagi ASN (Aparat Sipil Negara) di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari Menpan RB dan SE Mendagri," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 31 Maret 2026.

BACA JUGA:Pramono Pastikan WFH Jakarta Bukan Hari Rabu, Sinkronisasi Transportasi Umum dan Efisiensi Birokrasi

Airlangga mengatakan WFH menjadi bagian dari langkah adaptif menghadapi dinamika global. Pemerintah juga mendorong perubahan pola kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.

Airlangga meminta agar penggunaan kendaraan dinas 50% dikurangi dan mendorong penggunaan transportasi umum.

BACA JUGA:Pemerintah Bakal Umumkan Kebijakan WFH 1 Hari Besok

"Efisiensi mobilitas termasuk penggunaan kendaraan dinas 50%, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik dan mendorong penggunaan transportasi umum," ungkapnya.

"Khusus untuk daerah, ini imbauan untuk menambah jumlah hari, durasi waktu, dan mencakup ruas jalan dalam hari bebas mobil sesuai dengan karakter masing-masing daerah dan ini akan diatur oleh SE dari Menteri Dalam Negeri," sambungnya.

BACA JUGA:Serangan Ransomware Bisa Menimpa Siapa Saja, Apakah Bisnis Anda Siap Pulih?

Selain untuk ASN, penerapan WFH juga akan diperluas ke sektor swasta. Nantinya, kebijakan ini akan diatur dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha.

Airlangga mengatakan kebijakan WFH ini tak berlaku pada sektor-sektor tertentu.

"Terdapat sektor-sektor yang terancam, sekali lagi sektor yang terganggu dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, udara, bahan pokok, makanan, minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: