Ingat! WFH Bukan Hari Libur, Menpan RB Tegaskan ASN Wajib Kerja dari Rumah dan Tetap Diawasi Atasan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa work from home (WFH) bukanlah hari libur-Dok. Kemenpan RB-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa work from home (WFH) bukanlah hari libur.
Terkait hal ini, MenPAN-RB Rini Widyantini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah
Dalam SE tersebut, ASN diwajibkan menjalankan WFH dari rumah atau tempat tinggal resmi.
BACA JUGA:Daftar Harga Tiket Konser EXO di Jakarta 2026 Setelah Pajak, Sesi Soundcheck Tembus Rp4 Juta
BACA JUGA:Riza Chalid Jadi Tersangka Lagi di Kasus Petral Setelah Setahun Lebih Buron!
Selain itu, ASN tetap wajib bekerja dan melaporkan kinerja, serta berada dalam pengawasan atasan.
Berikut poin-poin SE MenPAN-RB No 3/2026
1. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu:
a. tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO); dan
b. tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili Pegawai ASN (work from home/WFH).
2. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
BACA JUGA:War Tiket Haji Digodok Kemenhaj, Antrean Jemaah Potensi Dipangkas Lagi
BACA JUGA:Gus Ipul Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Semarang, Siap Tampung 1000 Siswa
a. 4 (empat) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk pelaksanaan WFO yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis; dan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: