Ingat! WFH Bukan Hari Libur, Menpan RB Tegaskan ASN Wajib Kerja dari Rumah dan Tetap Diawasi Atasan

Ingat! WFH Bukan Hari Libur, Menpan RB Tegaskan ASN Wajib Kerja dari Rumah dan Tetap Diawasi Atasan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa work from home (WFH) bukanlah hari libur-Dok. Kemenpan RB-

c. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dan kinerja Pegawai ASN;

d. menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan mekanisme pelayanan dan/atau tata cara akses pelayanan publik serta memastikan penyelesaian pelayanan sesuai dengan standar waktu dan kualitas yang ditetapkan; dan

e. memastikan bahwa output dari pelayanan, baik yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline, dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Saat Gibran Minta Maaf ke Jusuf Kalla, Bicara Arah Kebijakan Prabowo Terkait Harga BBM

BACA JUGA:9 Fakta Bayi Baru Lahir Nyaris Dibawa Orang Tak Dikenal di RSHS Bandung, Perawat Dinonaktifkan

5. Surat Edaran Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: