WFH PNS Resmi Diperpanjang hingga September 2026, Kepala Bakom RI Buka Suara

Rabu 05-08-2026,07:21 WIB
WFH PNS Resmi Diperpanjang hingga September 2026, Kepala Bakom RI Buka Suara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) setiap hari jumat bagi aparatur sipil negara (ASN).-Disway.id/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kabar penting bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah secara resmi memutuskan untuk memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan.

Kebijakan yang menjadi bagian dari gerakan budaya kerja baru ini akan terus berlangsung mulai Agustus hingga akhir September 2026.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengungkapkan bahwa perpanjangan ini diputuskan setelah pemerintah melakukan evaluasi mendalam terhadap efektivitas pola kerja fleksibel yang telah diterapkan sebelumnya.

BACA JUGA:Regulasi ESG Dinilai Masih Lemah, IEPA Soroti Risiko Greenwashing Tanpa Sanksi Tegas

Menurut Qodari, esensi dari kebijakan WFH ini jauh melampaui sekadar perpindahan lokasi bekerja dari kantor ke rumah. Pemerintah ingin menanamkan fondasi transformasi kultural yang mendalam di tubuh birokrasi Indonesia.

"Pemerintah memperpanjang pelaksanaan WFH bagi ASN selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini diambil untuk membangun budaya kerja yang lebih adaptif, mempercepat digitalisasi birokrasi, serta meningkatkan efisiensi," ujar Qodari dalam keterangan resminya, Selasa (4/8).

Bukan Sekadar Libur, Kinerja Tetap Berorientasi pada Hasil

Menjawab kekhawatiran publik terkait potensi penurunan produktivitas aparatur negara, Qodari menegaskan bahwa sistem pengawasan dan target kinerja PNS tetap berjalan ketat.

BACA JUGA:Duka Dunia Konservasi! Jovi Gajah Senior 'Diplomat Rimba' Penengah Konflik Manusia dan Satwa di Riau Mati

Pola kerja fleksibel ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.

Pemerintah, lanjut Qodari, mengukur keberhasilan kebijakan ini melalui dua indikator utama:

  • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP): Menjadi instrumen utama untuk memantau produktivitas harian individu ASN secara terukur.
  • Penilaian Kapabilitas Kelembagaan: Memastikan instansi pemerintah tetap memberikan output optimal meski pegawainya menerapkan skema kerja hibrida.

Selain mendongkrak efisiensi anggaran dan mempercepat akselerasi digitalisasi pemerintahan, kebijakan ini terbukti ampuh dalam meredam tingkat mobilitas di kota-kota besar sekaligus mendukung efisiensi energi nasional.

BACA JUGA:Saat Bali Tertarik Pelajari Obligasi Daerah ke DKI Jakarta

Sedangkan menanggapi potensi kendala di lapangan, Bakom RI memastikan bahwa sektor-sektor esensial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak akan mengalami gangguan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait