Pramono Larang ASN DKI Bekerja dari Kafe saat WFH, Melanggar Siap-Siap Kena Sanksi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari kafe saat menjalani Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah di hari Jumat.--Cahyono
Mereka tetap bekerja secara normal agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan optimal.
"Sedangkan hal yang bersifat administrasi yang diatur dalam surat edaran tersebut, kami akan mengatur untuk work from home," pungkasnya.
Pramono menekankan jika aturan WFH itu mulai berlaku hari ini tanggal 1 April 2026, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Mulai hari ini sesuai dengan pemerintah pusat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: