Daftar Sektor Pekerjaan yang Dikecualikan WFH, Jasa hingga Perbankan
WFH makin semangat dimulai dari meja kerja. Simpel, estetik, dan bikin betah seharian.--Pinterest
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengumumkan imbauan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Imbauan WFH ini berlaku bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Namun sejumlah sektor usaha mendapatkan pengecualian.
Beberapa sektor pekerja tetap beroperasi penuh guna memastikan kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA:Cegah Long Weekend Terselubung, Pramono Akan Perketat Aturan WFH Jumat bagi ASN DKI
"Work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan" terangnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Kebijakan WFH ini menjadi bagian dari 8 butir transformasi budaya kerja nasional yang diinisiasi pemerintah sebagai langkah adaptif di tengah dinamika global.
Di lain sisi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memastikan langkah ini dapat mendorong perubahan pola kerja yang lebih efisien.
"Sebagai langkah adaptif dan preventif, guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital," pungkasnya.
BACA JUGA:WFH ASN Diawasi, Kinerjanya akan Dinilai Lewat Platform E-Kinerja
Berikut sejumlah sektor yang dikecualikan dalam penerapan WFH, di antaranya:
- Kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi
- Energi seperti bahan bakar minyak, gas, dan listrik
- Infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat, seperti jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah
- Retail atau perdagangan, seperti bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat pembelanjaan
- Industri dan produksi, seperti pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi
- Jasa, seperti perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality
- Makanan dan minuman, seperti restoran, kafe, dan usaha kuliner
- Transportasi dan logistik, seperti angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman
- Keuangan, seperti perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek
Menaker Yassierli juga menjelaskan ketentuan-ketentuan dalam penerapan WFH, termasuk upah atau gaji yang tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: