ASN WFH di Kafe Bakal Disanksi, Menpan RB: Ada Aturannya!
Rini Widyantini selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini aturan WFH sudah tertera pada PermenPAN (Peraturan MenPANRB) dan ASN WFH di kafe bakal disanksi.-anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Meskipun kerja dari rumah, Menpan RB menjelaskan jika ASN WFH di cafe bakal disanksi karena tujuan work from home (WFH) pada Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah bekerja dari kafe.
Menurut Rini Widyantini selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini aturan WFH sudah tertera pada PermenPAN (Peraturan MenPANRB).
"Kan work from home namanya. Nanti bagaimana mekanismenya sudah ada di PermenPAN (Peraturan MenPANRB)," kata Rini, Rabu, 1 April 2026.
Lebih lanjut, Rini mengungkapkan bahwa kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sekadar pengaturan pola kerja, melainkan bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan berbasis digital.
BACA JUGA:Pramono Pastikan WFH ASN Setiap Jumat Tak Ganggu Pelayanan Publik di Jakarta
BACA JUGA:DPRD Kota Bekasi Soroti Wacana WFH Guna Efisiensi Energi
"Memang sudah saatnya kita memperbaiki layanan-layanan kepada masyarakat yang berbasis digital dengan tetap memperhatikan layanan-layanan yang bersifat esensial begitu," ungkapnya.
Rini menegaskan sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi aturan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2025.
Selain itu, sistem penilaian kinerja ASN juga telah disiapkan secara digital oleh Badan Kepegawaian Negara.
Saat ini, hampir seluruh instansi pemerintah telah terhubung dengan sistem tersebut.
“BKN sudah menyiapkan bagaimana cara penilaian kinerja secara digital dan hampir semua instansi sudah terkoneksi. Jadi insyaallah kita bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.
BACA JUGA:Hitung-Hitungan Kalkulator Pemerintah, WFH Tiap Jumat Bisa Hemat Rp6,2 Triliun
Kinerja akan Dievaluasi Melalui E-Kinerja
Pemerintah akan melakukan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) seiring berjalannya kebijakan work from home (WFH) mulai April 2026.
Rini mengungkapkan evaluasi itu akan dilakukan melalui aplikasi e-kinerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: