ASN DKI Diminta Jangan Salahgunakan WFH Jumat sebagai Long Weekend, Dipantau Absensi Mobile
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan jika kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat tidak akan disalahgunakan menjadi libur panjang atau long weekend.--Cahyono
JAKARTA, DISWAY.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan jika kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat tidak akan disalahgunakan menjadi libur panjang atau long weekend.
Pasalnya, setiap ASN Pemprov DKI Jakarta wajib melakukan absensi mobile yang dapat memantau lokasi secara real time.
Merlinda, salah satu ASN Pemprov DKI Jakarta menerangkan jika absensi mobile tersebut diawasi langsung oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing ASN.
BACA JUGA:Daftar Sektor Pekerjaan yang Dikecualikan WFH, Jasa hingga Perbankan
Dengan demikian, kecil kemungkinan bagi ASN untuk menyalahgunakan waktu WFH di hari Jumat untuk memperpanjang libur akhir pekan secara terselubung.
"Sistem pengawasannya di DKI terutama ada absensi mobile, ke trek lokasinya di mana, bukan timestamp, otomatis banyak yang bilang pake fake GPS, absensi mobil agak sulit, jadi memang cukup bagus, pengawasan langsung dari pimpinan kami," kata Merlinda saat ditemui di kantornya pada Rabu, 1 April 2026.
Merlinda mengimbau masyarakat agar tidak meragukan profesionalitas ASN saat menjalankan WFH setiap hari Jumat.
BACA JUGA:Cegah Long Weekend Terselubung, Pramono Akan Perketat Aturan WFH Jumat bagi ASN DKI
Pasalnya, kebijakan WFH ini bukan hal baru bagi ASN DKI. Kebijakan bekerja dari rumah sebelumnya pernah diterapkan semasa pandemi Covid-19.
Sehingga Pemprov DKI Jakarta telah memiliki pengalaman dalam menerapkan skema bekerja dari rumah.
"Sebenernya yang di khawatirkan itu sudah beberapa seperti Covid pernah mengalami juga WFH, dan juga ada hari Jumat juga, rasanya tidak masalah ya," kata Merlinda.
Sebagai ASN, Merlinda akan mendukung apapun yang menjadi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah.
"Kami sebagai ASN pasti mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terutama DKI Jakarta tempat saya bekerja," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: