Dihitung Berdasarkan KHL, Buruh Bekasi Tuntut Upah 2025 Naik 10%

Dihitung Berdasarkan KHL, Buruh Bekasi Tuntut Upah 2025 Naik 10%

Ilustrasi Pekerja Buruh di Pabrik.-ist-

BEKASI, DISWAY.ID - Serikat pekerja meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 10 persen pada 2025 untuk Kota Bandung.

Angka tersebut disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE).

Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), Sarino menyatakan usulan tersebut akan dikaji oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

BACA JUGA:Dapat Dukungan Relawan Buruh, Pramono Makin Yakin Menang Satu Putaran

"Kesepakatan belum ada, tetapi angka tersebut kami usulkan berdasarkan kajian yang sudah kita lakukan," ujaf Sarino di Bekasi pada Kamis, 21 November 2024.

Menurutnya, pihaknya akan melakukan kajian bersama KHL dan LPE untuk memberikan kenaikan sebesar 10 persen. 

BACA JUGA:Sekda Terima Aspirasi Buruh Terkait Usulan Kenaikan Upah Minimum di Kota Tangerang

"Itu berdasarkan hasil kajian sesuai KHL dan LPE angkanya (kenaikan) di kisaran 8 sampai 10 persen," jelasnya.

Sarino mengatakan pembahasan kenaikan UMK 2025 masih menunggu perkembangan di tingkat pusat.

BACA JUGA:Janji Bang Doel Saat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jakarta: Sejahterakan Para Buruh

Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan Nomor 168/PUU-XXII/2024 terkait UU Cipta Kerja

Ia berharap pemerintah tidak tergesa-gesa membuat regulasi baru sebagai pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:Serikat Buruh Apresiasi Langkah Cepat Prabowo yang Kerahkan Empat Menteri Sekaligus untuk Selamatkan Sritex

"Kami sepakat agar pemerintah tidak terburu-buru mengeluarkan regulasi pengganti PP 51 sebelum tanggal 21 November 2024," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads