Anggota DPR RI Soroti Pagar Misterius di Laut Tangerang: 21 Ribu Nelayan Tak Bisa Melaut!

Anggota DPR RI Soroti Pagar Misterius di Laut Tangerang: 21 Ribu Nelayan Tak Bisa Melaut!

Anggota Komisi IV DPR RI F PKS, Riyono Caping turut menyoroti pagar laut yabg membentang di pesisir utara Tangerang karena belum ada pihak yang bertanggung jawab-Dok. PKS-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pagar bambu misterius yang membentang 30 Km di utara pesisir Tangerang menimbulkan tanda tanya. 

Anggota Komisi IV DPR Riyono Caping turut menyoroti permasalahan pencaplokan ini karena belum ada pihak yang bertanggung jawab. 

BACA JUGA:Ombudsman RI Soroti Pembangunan Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang: Ini Jelas Merugikan Nelayan!

BACA JUGA:Nelayan Pasrah Buntut Adanya Pagar Laut Misterius di Pesisir Kabupaten Tangerang: 'Orang Kecil Mah Pasrah Aja'

Menurut Riyono, setidaknya ada 21.950 orang nelayan dan keluarganya yang terdampak pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan utara Kabupaten Tangerang.

Riyono mengaku telah meninjau langsung lokasi tersebut pada Rabu 8 Januari 2025 kemarin. 

"Menurut data DKP Provinsi Banten, ada 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di kawasan tersebut. Jika dihitung dengan rata-rata jumlah anggota keluarga, maka sekitar 21.950 jiwa terkena dampak ekonomi akibat pemagaran laut ini," kata Riyono, Kamis 9 Januari 2025.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menegaskan, pagar bambu yang membentang puluhan kilometer itu merugikan akses nelayan.

Selain itu, Riyono juga menyebut pagar laut itu berdampak ekologis sehingga merugikan nelayan sekitar. 

BACA JUGA:Keresahan Warga Adanya Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang: Katanya Proyek Pemerintah dan Kita Cuma Bisa Diam

Ia menyebutkan, pemagaran itu sangat berpotensi merusak habitat biota laut sehingga berdampak pada berkurangnya pendapatan nelayan. Riyono juga mempertanyakan proses perizinan yang kemungkinan besar ditabrak oleh pemasang pagar laut itu. 

"Jika nantinya ada reklamasi tanpa izin yang sah, maka kerugian ekologis akan semakin besar,” kata Riyono.

Soroti pelanggaran izin

Riyono juga menyoroti pentingnya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sebab aturan bagi pihak-pihak yang memanfaatkan ruang laut lebih dari 30 hari.

"Jika izinnya ada, kenapa tidak disampaikan secara transparan? Jika tidak ada, jelas ini pelanggaran serius yang harus diusut tuntas. Negara harus hadir untuk membela hak nelayan," tutur Riyono.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads