Buruh Tolak Mentah-Mentah Usulan UMP, Dituduh Melanggar Putusan MK

Buruh Tolak Mentah-Mentah Usulan UMP, Dituduh Melanggar Putusan MK

Ilustrasi uang--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sejumlah besar buruh dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap perumusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Diketahui, para pekerja menilai rumusan pemerintah bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, dimana Menaker Yassierli disebut berencana membagi dua kelompok upah buruh, yakni kategori industri padat karya dan padat modal. 

BACA JUGA:KHL Bakal Dijadikan Rumus Penghitungan UMP, Pemerintah Diminta Perhatikan Hal Ini

BACA JUGA:Unsur KHL Akan Dijadikan Kategori Penentu Penetapan UMP, Ekonom Berikan Tanggapan

Menurut keterangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), rumusan pemerintah bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

"Jelas keputusan draft permenaker ini bertentangan dengan keputusan MK. Oleh karenanya ditolak oleh buruh," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan tertulis resminya pada Selasa 26 November 2024. 

Hal serupa juga diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea. Menurutnya, pembagian dua kategori kenaikan upah jelas melanggar putusan MK.

BACA JUGA:Buruh Bekasi Minta Upah 2025 Naik Jadi Rp5,8 Juta: Ini Sudah Realistis!

BACA JUGA:Sekda Kota Bekasi Masih Godok Kenaikan Upah Buruh 2025

Menurut Andi, putusan MK terkait UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum hanya berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha.

"Komponen ini juga mesti memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL)," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengakui bahwa saat ini memang terdapat pembicaraan mengenai kebijakan pemisahan antara upah minimum dengan di sektor padat karya dan padat modal. Kendati begitu, ia juga menambahkan bahwa usulan ini masih berupa wacana saja.

"Masih berupa draft. Kita sadar ada perusahaan yang masih mengalami kesulitan dalam kondisi finansial, ini kita rumuskan secara regulasi," ujar Menaker Yassierli dalam keterangan resminya pada Senin 25 November 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads