Pemerintah Naikkan Usia Pensiun Menjadi 59 Tahun, Ekonom: Perlu Hati-Hati

Pemerintah Naikkan Usia Pensiun Menjadi 59 Tahun, Ekonom: Perlu Hati-Hati

Pemerintah Naikkan Usia Pensiun Menjadi 59 Tahun, Ekonom: Perlu Hati-Hati-Illustrasi Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah resmi melakukan perubahan pada usia pensiun di Indonesia.

Diketahui, usia pensiun kini berubah dari 58 tahun menjadi 59 tahu per Senin 6 Januari lalu.

Perubahan usia pensiun tersebut sendiri diketahui telah mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 15 Nomor 45 Tahun 2015, yang mengatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

BACA JUGA:Direktur Penyidikan Tepis Tuduhan PDIP soal Ketua KPK Orang Pilihan Jokowi

BACA JUGA:Waspada! BMKG Ungkap 16 Wilayah Indonesia Ini Berpotensi Dilanda Cuaca Buruk 9-10 Januari 2025

"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," tulis pasal tersebut, dikutip pada Rabu 8 Januari 2025.

Menanggapi hal ini, Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyatakan bahwa kebijakan seperti ini harus mempertimbangkan perbedaan usia harapan hidup dan kesejahteraan usia produktif di tiap negara.

"Kebijakan tersebut perlu disikapi dengan hati-hati karena penambahan usia pensiun tidak serta merta dapat diterapkan secara universal, mengingat perbedaan usia harapan hidup dan tingkat kesejahteraan usia produktif di tiap negara," ujar Achmad saat dihubungi oleh Disway pada Rabu 8 Januari 2025.

Selain itu, Achmad menambahkan, kebijakan ini memiliki implikasi luas, baik bagi pekerja lanjut usia yang menghadapi tantangan kesehatan dan produktivitas, maupun generasi muda yang bisa kehilangan peluang kerja akibat lambatnya regenerasi tenaga kerja. 

BACA JUGA:Dana BOSP Cair Bulan Januari 2025, Bisa Dipakai untuk Apa Saja?

BACA JUGA:Link dan Cara Registrasi Akun SNPMB 2025 untuk Siswa Lengkap Jadwalnya

"Tanpa langkah mitigasi yang memadai, perubahan usia pensiun ini dapat membawa lebih banyak dampak negatif daripada manfaat," tutur Achmad.

Memperpanjang usia pensiun berarti pekerja lanjut usia harus tetap berada di dunia kerja dalam waktu yang lebih lama.

Meski ini dapat memberikan tambahan waktu untuk menabung bagi masa pensiun, tidak semua pekerja mampu mempertahankan produktivitas pada usia yang semakin lanjut. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads