Kenaikan UMP 6,5 Persen, Pelaku Usaha Berharap Dukungan Insentif
Ilustrasi uang-Unsplash/ Mufid Majnun-Unsplash/ Mufid Majnun
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen tahun ini menuai beragam respons dari berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha.
Ketua Umum Asosiasi Lisensi Indonesia (ASENSI) sekaligus CEO Bakmi Naga Resto Susanty Widjaya menilai kenaikan UMP justru memotivasi dirinya untuk bisa bekerja lebih keras.
BACA JUGA:H+3 Tahun Baru Stasiun Daop 1 Jakarta Kedatangan 37 Ribu Penumpang
"Sangat memotivasi kita, sangat memotivasi untuk bekerja lebih keras lagi. Kalau bisa, waktu 24 jam itu dipanjangin jadi 28 jam," katanya saat diwawancara Disway Jumat 3 Januari 2025.
"Ownernya harus kerja lebih keras, mungkin sampai tidak tidur, untuk bisa catching up," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan UMP menambah beban bagi pelaku usaha, terutama di sektor UMKM, yang selama ini sudah menghadapi tantangan berat.
"Bagaimana caranya bisa membayar gaji sekarang saja sudah menjadi pekerjaan rumah besar. Ini ditambah lagi dengan kenaikan UMP. Rasanya, satu per satu masalah tidak pernah selesai," ungkapnya.
BACA JUGA:Penumpang Tolak Penutupan Stasiun Karet: Turun di BNI City Jauh ke Tempat Kerja
BACA JUGA:UMP Jakarta 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Berikut Besarannya
Meski begitu, ia berharap pemerintah dapat mendukung pelaku usaha kecil dan menengah melalui kebijakan yang lebih proaktif.
"Kami berharap dengan kepemimpinan Pak Presiden dan Pak Prabowo, yang memiliki kemampuan luar biasa, pemerintah bisa memberikan insentif, khususnya untuk UMKM. Jangan hanya untuk sektor usaha besar, tapi prioritaskan kami yang di bawah," tambahnya.
Sebagai pelaku usaha UMKM, ia menekankan pentingnya insentif untuk menjaga keberlangsungan bisnis kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
"Insentif itu penting untuk membantu kami bertahan. Kalau UMKM tidak diberi perhatian, efeknya akan terasa luas, bukan hanya pada bisnis kami, tetapi juga pada pekerja dan masyarakat," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: