Kadin Harap Kenaikan UMP 6,5 Persen Tak Bebani Dunia Usaha

Kadin Harap Kenaikan UMP 6,5 Persen Tak Bebani Dunia Usaha

Kadin Harap Kenaikan UMP 6,5 Persen Tak Bebani Dunia Usaha-Disway/Sabrina Hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie berharap kenaikan UMP 6,5 persen tahun 2025 tak bebani pelaku UMKM.

Ia berharap justru dengan kenaikan UMP ini, bisa memacu produktivitas agar bisa meningkat.

BACA JUGA:Kadin Indonesia: Link and Match Bisa Membawa Sektor Dunia Usaha Terus Tumbuh

BACA JUGA:Kadin Optimis Ekonomi Indonesia Bisa Tetap Tumbuh di Tengah Tantangan Global

"Kita berharap kenaikan itu tentu berhubungan juga dengan produktivitas," kata Anindya dikutip Rabu 11 Desember 2024.

"Sehingga (pelaku UMKM) tidak terlalu terbebani dengan kenaikan ini, malah kenaikan ini dibarengi dengan capacity building jadinya baik," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut Pemerintah telah resmi menetapkan angka untuk upah minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, serta upah minimum Kabupaten/Kota menjadi 6,5 persen.

BACA JUGA:Terima Kunjungan ASEAN- (BAC) Malaysia, Kadin Bahas Rencana Kerja di Masa Mendatang

BACA JUGA:Dugaan Money Politik Terhadap Kadindik Kota Tangerang, Bawaslu: Masih Proses di Gakkumdu

“Nilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5 persen (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024,” katanya.

Dalam Permenaker tersebut, disebutkan juga bahwa nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor. 

Faktor-faktor tersebut terdiri dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Lebih lanjut, salah satu pekerja di Jakarta Pusat bernama Ariana (27) menyebut kenaikan UMP 6,5 persen tak terlalu membawa perubahan kondisi keuangannya.

BACA JUGA:Kadin Amerika Duga TKDN Sebagai Penghambat Investasi di Indonesia, Kemenperin: Ini Cuma Masalah Kemauan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads