Kadin Amerika Duga TKDN Sebagai Penghambat Investasi di Indonesia, Kemenperin: Ini Cuma Masalah Kemauan

Kadin Amerika Duga TKDN Sebagai Penghambat Investasi di Indonesia, Kemenperin: Ini Cuma Masalah Kemauan

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif -Dok: Humas Kementerian Perindustrian -

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menanggapi kekhawatiran akan kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang dianggap menghambat investasi.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif menegaskan bahwa kebijakan TKDN pada dasarnya untuk melindungi investasi di Indonesia, termasuk penanaman modal asing.

Selain itu, Febri juga menegaskan bahwa kebijakan TKDN telah terbukti menjadi game changer bagi manufaktur dan perekonomian Indonesia pada masa Covid-19.

BACA JUGA:10 Contoh Soal PAS/SAS IPA Kelas 9 Semester 1 dan Kunci Jawaban, Yuk Belajar sebelum Ujian!

BACA JUGA:BNPP Dorong Pengembangan Simantipal Terealisasi Usai Sengketa RI-Malaysia Selesai

Belanja pemerintah dan BUMN/BUMD telah menjadi penopang permintaan yang lesu pada masa Covid-19, terutama belanja pemerintah di sektor farmasi dan kesehatan.

“Ini hanya masalah kemauan saja dari perusahaan global berteknologi tinggi tersebut untuk berinvestasi di Indonesia. Di negara lain yang tingkat ekonomi dan SDM-nya di bawah Indonesia saja mereka bisa berinvestasi, apalagi di Indonesia,” ujar Febri dalam keterangan tertulis resminya pada Senin 2 Desember 2024.

Selain itu, Febri juga menambahkan bahwa penerapan kebijakan TKDN juga tidak berarti Indonesia bersikap anti terhadap impor bahan baku industri.

Sebaliknya, impor bahan baku tetap diperkenankan dan dipertimbangkan dalam sertifikasi TKDN sepanjang bahan baku tersebut memang belum bisa diproduksi dari dalam negeri. 

BACA JUGA:Tiket KA Libur Nataru Ludes 672 Ribu Kursi, KAI Ungkap Puncak Arus Keberangkatan

BACA JUGA:Cak Imin Yakin Gizi dan Kualitas Makan Bergizi Gratis Tercukupi Meski Cuma Seharga Rp10 Ribu

Perhitungan TKDN atas produk yang bahan baku berasal dari impor dan threshold-nya juga akan tetap dipertimbangkan secara berkeadilan.

“TKDN bukanlah isu atau penghambat mereka membangun pabriknya di Indonesia,” tegas Febri.

Pernyataan Jubir Kemenperin tersebut menanggapi laporan investasi yang dikeluarkan oleh AmCham Indonesia dan the US Chamber of Commerce. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads