Profil Letjen Nugroho Sulistyo Budi, Perwira TNI yang Belum Sempat Dilantik Jadi Kepala BSSN dan Kini Terkena Mutasi
Letjen TNI Nugroho Sulistyo Budi dimutasi oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, di mana keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/7/I/2025 tertanggal 3 Januari-Kemhan-
JAKARTA, DISWAY.ID - Letjen TNI Nugroho Sulistyo Budi dimutasi oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, di mana keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/7/I/2025 tertanggal 3 Januari
Dalam keputusan itu terlihat Nugroho dimutasi karena dalam rangka pensiun.
"Letjen TNI Drs. Nugroho Sulistyo Budi, M.M., M.Han dari Kepala Badan Siber dan Sandi Negara menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto dalam keterangannya, Minggu, 5 Januari 2025.
BACA JUGA:Stasiun Pasar Senen Membludak di Akhir Masa Libur Nataru
Sebagai informasi, Nugroho dimutasi sebagai Kepala BSSN saat mutasi Panglima TNI pada Desember 2024. Saat itu, dia menggantikan Letjen (Purn) Hinsa Siburian.
Belum sempat dilantik usai dimutasi sekira satu bulan lalu, mantan anggota Tim Mawar ini kembali terkena mutasi lantaran dalam rangka pensiun.
Posisi Kepala BSSN masih kosong per hari ini. Sebab, Panglima TNI belum menunjuk pengganti Nugroho Sulistyo Budi sebagai Kepala BSSN.
BACA JUGA:Rekayasa Lalu Lintas Gajah Mada Berlangsung Setahun Imbas Pembangunan Stasiun MRT Fase 2
Profil Letjen TNI Nugroho Sulistyo Budi
Nugroho Sulistyo Budi merupakan, lulusan Akademi Militer tahun 1991 yang merupakan salah satu perwira tinggi TNI-AD yang telah berpangkat Letnan Jenderal itu kelahiran 1967.
Mengawali karirnya sebagai Dandim 0733/BS pada tahun 2009-2011, Nugroho memimpin Kodim Tipe A di wilayah Semarang yang berada di bawah Komando Daerah Militer IV/Diponegoro
Kemudian, ia pindah tugas menjadi Agen Madya BIN daerah Jawa Tengah. Tahun 2016, Nugroho dimutasi menjabat sebagai Direktur Komunikasi Massa Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi BIN berdasarkan Keputusan Panglima TNI No. Kep/463/VI/2016.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: