Fraksi PKB Setujui Revisi UU TNI dengan 6 Syarat, Supremasi Sipil Jadi Prioritas

Fraksi PKB Setujui Revisi UU TNI dengan 6 Syarat, Supremasi Sipil Jadi Prioritas

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).-Moch Sahirol-Harian Disway

JAKARTA, DISWAY.ID – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Namun, dukungan tersebut diberikan dengan enam syarat utama yang harus dipenuhi dalam perubahan UU ini.

Salah satu poin krusial yang ditekankan PKB adalah penguatan supremasi sipil yang harus menjadi prioritas dalam revisi UU TNI.

BACA JUGA:Cek Info GTK 2025 Telah Tervalidasi Terima Tunjangan Sertifikasi Lewat NRG, Guru Tinggal Klik paspor-gtk.simpkb.id

Sikap resmi Fraksi PKB disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta Selatan, pada Selasa, 18 Maret 2025.

Dalam rapat tersebut, PKB menyetujui agar revisi UU TNI dilanjutkan ke pembahasan tingkat II untuk mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

"Penguatan supremasi sipil harus menjadi prioritas. TNI wajib tunduk sepenuhnya di bawah pemerintahan sipil, dan semua pihak harus memiliki kesadaran untuk menjaga agar tidak kembali terjadi dwifungsi," ujar Oleh Soleh.

BACA JUGA:PDIP Bantah PKB soal Kompori Hubungan Prabowo dan Jokowi: Dia Bangunnya Kesiangan

6 Syarat Fraksi PKB dalam Revisi UU TNI

Fraksi PKB mengajukan enam syarat yang harus menjadi perhatian dalam revisi UU TNI, yaitu:

1. Pembatasan Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

PKB menegaskan bahwa prajurit aktif hanya boleh menduduki posisi di kementerian atau lembaga yang telah ditentukan dalam revisi UU TNI. Selain itu, mekanisme penempatan prajurit harus dilakukan secara transparan dan independen.

2. Batas Usia Pensiun yang Proporsional

PKB mendukung penyesuaian batas usia pensiun sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 62/PUU-XIX/2021. Namun, perpanjangan masa dinas perwira tinggi (bintang empat) harus memenuhi kualifikasi tertentu dan semata-mata demi kepentingan bangsa dan negara.

3. Komitmen pada Profesionalisme TNI

PKB menegaskan bahwa TNI harus tetap fokus pada tugas pertahanan negara, operasi militer, dan penanganan konflik bersenjata. Oleh karena itu, mereka menolak keterlibatan TNI dalam bidang non-militer yang dapat mengaburkan peran strategisnya.

4. Netralitas TNI dari Politik Praktis

PKB menegaskan bahwa TNI harus tetap netral dalam politik dan tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat mengganggu independensinya sebagai institusi pertahanan negara.

5. Prioritas Kesejahteraan Prajurit

Menurut PKB, kesejahteraan prajurit harus menjadi kebijakan utama negara. Selain sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka, kesejahteraan yang baik juga menjadi kunci dalam menjaga moral, loyalitas, dan profesionalisme TNI.

6. Memperkuat Kapasitas dan Profesionalisme TNI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads