Fraksi PKB Setujui Revisi UU TNI dengan 6 Syarat, Supremasi Sipil Jadi Prioritas
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).-Moch Sahirol-Harian Disway
Revisi UU TNI harus mampu memperkuat kapasitas TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dalam kerangka demokrasi.
Menjaga Warisan Reformasi Militer
Oleh Soleh menekankan bahwa penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk belajar dari kebijakan Presiden Keempat RI, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang berhasil menghapus dwifungsi militer dan menegaskan supremasi sipil di Indonesia.
"Hari ini, warisan berharga itu diuji. Di tengah dinamika geopolitik yang kompleks, TNI harus tetap konsisten pada jalan reformasi, profesional di bidang pertahanan, netral dari politik praktis, dan patuh pada konstitusi yang dijabat oleh otoritas sipil," tutupnya.
Dengan keenam syarat yang diajukan, Fraksi PKB berharap revisi UU TNI dapat menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme TNI sekaligus memastikan supremasi sipil tetap terjaga dalam sistem demokrasi Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: