Istana soal TNI Bisa Isi 16 Jabatan Sipil: Memang Butuh Keahlian Mereka

Istana soal TNI Bisa Isi 16 Jabatan Sipil: Memang Butuh Keahlian Mereka

Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan 16 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif dalam revisi undang-undang (RUU) TNI itu karena keperluan keahlian dan beririsan dengan lingkup kerja TNI-disway.id/anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan 16 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif dalam revisi undang-undang (RUU) TNI itu dibuka karena keperluan keahlian dan beririsan dengan lingkup kerja TNI.

“Karena posisi-posisi, enggak di-open posisi-posisi untuk TNI, enggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-16 posisi yang memang memerlukan ekspertisnya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan ekspertis mereka,” kata Hasan, Selasa, 18 Maret 2025.

Dia memastikan kekhawatiran soal kembalinya Dwifungsi ABRI melalui RUU TNI tidak ada.

BACA JUGA:Tiga Polisi Gugur Saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Komisi III DPR RI Minta Evaluasi Menyeluruh

BACA JUGA:Korupsi Proyek PDNS: Kejaksaan Didesak Telusuri Aliran Uang dan Pihak Terlibat

Meski demikian, dia mempersilakan koalisi masyarakat sipil mengkritisi dan mengawasi proses pembahasan RUU TNI.

"Jadi menurut saya harusnya kontroversinya mulai turun. Walaupun kita tetap mempersilahkan teman-teman menkritisi, kemudian memantau karena ini bagian dari pengawasan publik juga terhadap pelaksanaan undang-undang," jelas Hasan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Dasco menjelaskan Revisi Undang-undang TNI hanya membahas 3 Pasal.

Dia merinci 3 pasal tersebut adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usia pensiun TNI, dan Pasal 47 tentang kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif.

Ia menjelaskan tak ada perubahan pada Pasal 3 ayat (1). Dimana, kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden.

BACA JUGA:Faizal Assegaf Kritik Revisi UU TNI: Jangan Jadikan Supremasi Sipil Sebagai Dasar Konflik di Indonesia

BACA JUGA:Komisi III DPR Kritik Judi Sabung Ayam Sebabkan Anggota Polri Tewas

"Jadi ini sifatnya internal yaitu ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan dibawah presiden itu tidak ada perubahan. Kemudian ayat duanya kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan rencana strategis TNI itu berada di koordinasi Kemenhan, ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya," jelas Dasco.

Selanjutnya, dia membahas pada Pasal 53 RUU TNI membahas tentang usia pensiun prajurit TNI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads