Revisi UU TNI Disahkan, Masa Pensiun Bintara hingga Perwira Tinggi Diperpanjang!

Revisi UU TNI Disahkan, Masa Pensiun Bintara hingga Perwira Tinggi Diperpanjang!

RUU TNI disahkan jadi undang-undang. Berikut poin-poin krusialnya.-TV Parlemen-

JAKARTA, DISWAY.ID - DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna, Kamis 20 Maret 2025.

Pengesahan ini disetujui seluruh fraksi usai diparipurnakan oleh Komisi I DPR RI. 

BACA JUGA:Dulu Megawati Menolak, Kini Dukung RUU TNI, Puan: karena Sesuai dengan yang Diharapkan

BACA JUGA:Fraksi PKB Setujui Revisi UU TNI dengan 6 Syarat, Supremasi Sipil Jadi Prioritas

Salah satu poin revisi adalah mengubah Pasal 53 yang mengatur usia pensiun prajurit TNI. Atas pembaruan undang-undang, usia pensiun TNI terbagi dalam tiga klaster, yakni tamtama dan bintara, perwira menengah, serta perwira tinggi. 

Usia pensiun TNI

Dalam aturan terbaru, usia pensiun untuk bintara dan tamtama yakni 55 tahun. Sementara perwira hingga pangkat kolonel adalah 58 tahun.

Kemudian perwira tinggi bintang 1 menjadi 60 tahun, dan perwira tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. 

Lalu, perwira tinggi bintang 3 menjadi 62 tahun, dan perwira tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan dapat diperpanjang selama 2 tahun sesuai keputusan presiden.

BACA JUGA:Koalisi Masyarakat Sipil Diterima Komisi I DPR Bahas Revisi UU TNI, Rapat Digelar Tertutup

Adapun perwira tinggi bintang 4 merupakan pemimpin institusi TNI di tiga matra seperti Panglima hingga pucuk tertinggi ketiga matra yakni KSAD, KSAL dan KSAU.

“Inilah keadilan di pasal 53, kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit, masa dinas yang selama ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads