Koalisi Masyarakat Sipil Diterima Komisi I DPR Bahas Revisi UU TNI, Rapat Digelar Tertutup

Koalisi Masyarakat Sipil Diterima Komisi I DPR Bahas Revisi UU TNI, Rapat Digelar Tertutup

Sempat ditolak, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan beraudiensi dengan Komisi I DPR RI untuk bahas penolakan revisi UU TNI-Koalisi Masyarakat Sipil-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sempat ditolak, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan beraudiensi dengan Komisi I DPR RI untuk bahas penolakan revisi UU TNI.

Sayang, audiensi soal UU TNI itu digelar di Ruang Badan Anggaran DPR RI, Selasa, 18 Maret 2025 siang dan digelar secara tertutup.

BACA JUGA:KontraS: Laporan Pidana Terhadap Aktivis adalah Upaya Pembungkaman!

BACA JUGA:Sosok 'RYR' Masih Misterius, Pelapor Anggota Kontras yang Geruduk Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont

Sedianya, rapat dijadwalkan berlangsung sejak pukul 10.30 pagi. Namun, rombongan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Kontras, Imparsial dan Pemberi Bantuan Hukum & Pembela HAM peserta maupun anggota Komisi I DPR datang terlambat sehingga rapat sempat tertunda hingga menjelang pukul 12.00.

Rombongan Koalisi Masyarakat Sipil diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPR Utut Adianto beserta Wakil Ketua Komisi I Budisatrio Djiwandono tampak menghadiri rapat. Selain itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga hadir di ruangan Banggar DPR dan menerima rombongan.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan diwakili oleh sejumlah pihak. Tokoh-tokoh yang hadir mewakili di antaranya yakni aktivis dan orang tua korban tragedi 1998, Maria Catarina Sumarsih; anak Wakil Presiden Muhammad Hatta, Halida Hatta; Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid; dan beberapa tokoh aktivis dan akademisi lainnya. 

Pasal yang diubah

Dalam RDPU, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan terdapat tiga pasal yang diubah dalam revisi UU TNI. Ketiga pasal itu yakni Pasal 3, 47, dan 53.

Sejak awal, ketiga pasal tersebut yang diusulkan oleh DPR dan eksekutif masuk dalam revisi UU TNI.

BACA JUGA:Polda Metro Terima Laporan Aksi Koalisi Masyarakat Sipil saat Rapat Tertutup RUU TNI di Hotel Fairmont

"Secara prinsip, revisi ini penguatan dan menjalankan ketentuan di undang-undang instansi lain," kata Dasco di komplek Parlemen Senayan, Senin, 17 Maret 2025.

Dalam revisi kali ini, DPR menambahkan ayat (2) di Pasal 3 UU TNI. Bunyi Pasal 3 ayat (2) tersebut adalah "Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan".

Terakhir, Pasal 47 direvisi dan DPR menambahkan sejumlah pos jabatan di kementerian atau lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI. Sebelumnya Pasal 47 hanya mengatur 10 kementerian atau lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit TNI.

Dalam revisi Pasal 47 ayat (1) jabatan sipil untuk tentara aktif bertambah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads