Meski Sudah Disahkan, Koalisi Masyarakat Sipil-Mahasiswa Geruduk DPR Tolak Revisi KUHAP!

Meski Sudah Disahkan, Koalisi Masyarakat Sipil-Mahasiswa Geruduk DPR Tolak Revisi KUHAP!

DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang-Dok. YLBHI-

JAKARTA, DISWAY.ID - Koalisi Masyarakat Sipil dan sejumlah Aliansi Mahasiswa akan berdemo menolak pengesahan RUU KUHAP yang akan diparipurna DPR, Selasa 18 November 2025 hari ini

Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi seperti BEM UI bersama Koalisi Masyarakat, LBH tetap menggelar aksi protes di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 November 2025. 

BACA JUGA:Tok! DPR Sahkan Revisi KUHAP Menjadi Undang-Undang

BACA JUGA:RUU KUHAP Resmi Disetujui DPR RI, Habiburokhman: Pasal Baru Tentang Penahanan dan Perlindungan dari Penyiksaan

Meski beberapa menit lalu 242 anggota dewan yang hadir langsung, ditambah 100 secara daring, telah menyetujui Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana baru, Koalisi Masyarakat Sipil tetap berunjuk rasa. 

Demonstrasi yang dipusatkan di gerbang Pancasila atau gerbang Belakang DPR.

Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andri Yunus menyampaikan, peserta aksi membawa lima tuntutan terkait sejumlah pasal yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hak warga negara. Menurutnya, draf RUU KUHAP yang seharusnya memperkuat akuntabilitas penegak hukum justru berisiko memperluas ruang penyalahgunaan kewenangan.

BACA JUGA:Penunjukan PLT Kades di Nias Diduga Langgar UU ASN, Kemendagri Diminta Turun Tangan

BACA JUGA:Habib Bahar Love Story, Nikah Siri dengan Model 'Helwa Bachmid' Kini Berujung Pilu: Istri Cadangan yang Kau Telantarkan

“Fokus aksi hari ini di gerbang Pancasila,” ujar Andri dalam keterangannya, Selasa, 18 November 2025.

Ia menegaskan, koalisi masyarakat sipil menolak RUU KUHAP dibawa ke pembahasan Tingkat II dan meminta DPR menunda agenda pengesahan. Koalisi juga berencana terus memantau jalannya rapat lanjutan yang dijadwalkan berlangsung di hari yang sama.

Adapun lima tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil soal RKUHAP yaitu:

1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik draf RUU KUHAP agar tidak dilanjutkan ke sidang paripurna dan memastikan revisi diarahkan untuk memperbaiki sistem peradilan, bukan sekadar memenuhi kepentingan politik.

2. Menuntut DPR membuka akses publik terhadap draf terbaru, termasuk hasil pembahasan panitia kerja per 13 November 2025, serta dokumen masukan pasal per pasal yang digunakan dalam rapat sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads