RUU KUHAP Resmi Disetujui DPR RI, Habiburokhman: Pasal Baru Tentang Penahanan dan Perlindungan dari Penyiksaan
Maskipun mendapatkan berbagai komentar dan penolakan, RUU KUHAP disahkan dalam sidang paripurna DPR RI Selasa 18 November 2025.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID – Meskipun mendapatkan berbagai komentar dan penolakan, RUU KUHAP disahkan dalam sidang paripurna DPR RI Selasa 18 November 2025.
Supratman Andi Agtas selaku Menteri Hukum Indonesia menyampaikan bahwa RUU KUHAP sebelum dibawa ke sidang pripurna telah diselesaikan pembicaraannya dengan tingkat satu dengan keputusan dan menyetujui untuk dibicarakan ke tingkat 2.
Dalam sidang tersebut, Supratman juga menyampaikan tanggapan presiden bahwa pemerintah berpendapat jika pembaharuan ini merupakan agenda penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Adapun prosesnya pembuatan RUU KUHAP menurutnya telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, aparat hukum, praktisi hukum, aparat penegak hukum serta masyarakat umum.
BACA JUGA:22 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 18 November 2025, Koleksi Hadiah Skin, Voucher hingga Diamond!
KUHAP merupakan hukum formil yang mengatur penegakan hukum di Indonesia mulai dari, penyidikan, penyelidikan hingga penetapan hukum serta penahanan di Indoneisia.
"KUHAP akan menjadi tonggak kemandirian hukum Indonesia menggantikan HIR warisan kolonial," terang Supratman.
Sedangkan Habiburokhman selaku Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyampaikan bahwa terdapat beberapa perubahan baru di KUHAP yang baru.
Salah satunya adalah syarat penahanan seorang tersangka, di mana Dalam KUHAP yang lama terdapat 3 syarat penahanan:
- Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri.
- kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti.
- Kakhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan mengulangi tindakan pidanan.
BACA JUGA:Dubes Pakistan Ungkap Hasil Pertemuan dengan Prabowo, Pererat Kerja Sama Ekonomi hingga Pertahanan
BACA JUGA:Habiburokhman Pastikan Rancangan KUHAP Tak Akan Atur Penyadapan: Jangan Percaya Hoaks!
Sedangkan dalam KUHAP baru terkait syarat penahanan:
Penahanan sebagaimana dimaksud berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah jika tersangka atu terdakwa:
- Mengabaikan pangilan penyidik sebanyak 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
- Memberikan informasi tidak sesuai dengan fakta pada saat pemeriksaan.
- Menghambat prose persidangan
- Berupaya larikan diri.
- Berupaya merusak atau menghilangkan alat bukti
- Melakukan ulang tindakan pidana
- Terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan terdakwa sendiri
- Mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: