Soal RUU KUHAP, Habiburokhman: Penyadapan hingga Penangkapan Tetap Wajib Izin Pengadilan
Sejumlah hoaks yang beredar yaitu soal polisi yang bisa menyadap tanpa izin pengadilan, polisi bisa sewenang-wenang menangkap, Polisi bisa mengambil HP, laptop, dan data elektronik, dan Polisi bisa membekukan sepihak tabungan dan semua rekening onlinemu.-Disway/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meluruskan sejumlah hoaks terkait Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun sejumlah hoaks yang beredar yaitu soal polisi yang bisa menyadap tanpa izin pengadilan, polisi bisa sewenang-wenang menangkap, Polisi bisa mengambil HP, laptop, dan data elektronik, dan Polisi bisa membekukan sepihak tabungan dan semua rekening onlinemu.
BACA JUGA:Tips Jitu Kelola Uang Demi Masa Depan Lebih Aman dari Cermati dan SIRCLO
BACA JUGA:Nih Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 November 2025, Buruan Klaim dan Dapatkan Rewards Eksklusif!
"Hoaks, kalau beredar informasi bahwa KUHAP baru mengatur agar Polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan, membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online, mengambil ponsel, laptop, dan data.
“Juga, hoaks bahwa polisi bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana. Semuanya hoaks, alias tidak benar sama sekali," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
Ia menjelaskan Pasal 135 ayat (2), persoalan penyadapan akan diatur sendiri melalui undang-undang.
Ia menegaskan bahwa semua fraksi sepakat jika penyadapan harus seizin ketua pengadilan.
BACA JUGA:RI Sambut Baik Resolusi DK PBB soal Gaza, Tekankan Peran Otoritas Palestina
"Kami perlu klarifikasi bahwa menurut Pasal 135 ayat (2) KUHAP yang baru, hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP, tapi akan kita atur di UU tersendiri yang membahas soal penyadapan," kata Habiburokhman.
"Sejauh ini kalau dari pembicaraan lintas fraksi di Komisi III hampir semua fraksi, bahkan semua fraksi menginginkan penyadapan itu nanti diatur secara sangat hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan," sambung dia.
Selain mengenai penyadapan, Habiburokhman juga menanggapi isu kewenangan aparat dalam memblokir tabungan dan melakukan penyitaan. Ia berujar kewenangan itu masih memerlukan izin dari majelis hakim.
Berikutnya, Pasal 44 KUHAP baru juga menegaskan bahwa semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
