RUU KUHAP Siap Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok

RUU KUHAP Siap Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok

Panitia Kerja (Panja) RKUHAP di Komisi III DPR telah mencapai kesepakatan untuk membawa RUU tersebut ke paripurna. -Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disahkan di tingkat I dijadwalkan untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 18 November 2025. 

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin sore, 17 November 2025.

BACA JUGA:Pasca Ledakan SMAN 72 Jakarta, Sejumlah Siswa Minta Pindah, Kepala Sekolah Buka Suara

BACA JUGA:Imbas China Larang Warganya ke Jepang, Sektor Pariwisata dan Ritel Negeri Sakura Rontok

"Tadi kan sudah rapim (rapat pimpinan DPR), besok dijadwalkan," ungkap Cucun

Diketahui, pada 13 November 2025, Panitia Kerja (Panja) RKUHAP di Komisi III DPR telah mencapai kesepakatan untuk membawa RUU tersebut ke paripurna. 

Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR, yang turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan semua fraksi di Komisi III sepakat agar RKUHAP segera disahkan menjadi undang-undang.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa semua anggota Komisi III dan pihak pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RKUHAP pada tingkat dua, yakni pengambilan keputusan di rapat paripurna.

BACA JUGA:Wasekjen Gerindra Jelaskan Alasan Penolakan Budi Arie yang Ngebet Jadi Kader

BACA JUGA:Kementan Kecewa PN Jaksel Kabulkan Eksepsi Tempo: Nasib 160 Juta Petani Terancam

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RKUHAP dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua. Setuju?," tanya Habiburokhman.

"Setuju," jawab peserta rapat dengan kompak.

Perlu diketahui, revisi RKUHAP ini digelar dikarenakan KUHAP telah berusia 44 tahun sejak pertama kali disahkan pada 1981, di era Presiden Soeharto.

Revisi RKUHAP mencakup beberapa substansi penting, di antaranya penyesuaian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, perbaikan kewenangan bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, serta penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads