RUU KUHAP Resmi Disetujui DPR RI, Habiburokhman: Pasal Baru Tentang Penahanan dan Perlindungan dari Penyiksaan
Maskipun mendapatkan berbagai komentar dan penolakan, RUU KUHAP disahkan dalam sidang paripurna DPR RI Selasa 18 November 2025.-dok disway-
Habiburokhman juga menyampaikan bahwa dalam KUHAP baru juga mengatur sara dan prasara khusus untuk kelompok rentan.
BACA JUGA:3 Cara Main Game Penghasil Uang Agar Dapat Saldo DANA Gratis Rp298.000, Ikuti Instruksinya!
Menurutnya selama ini hal ini tidak diatur dan dalam KUHAP baru telah tertuang sehingga dapat melindungi mereka.
Tidak hanya itu dalam KUHAP baru juga terdapat perlindungan dari penyiksaan.
Hal ini tertunag dalam pasal 143 huruf m (Hak Saksi) Pasal Huruf y (Hak Korban) secara tegas menjamin hak untuk bebas dari penyiksaan dan intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum.
Selain itu pda pasal 30 ayat 2 yang mengatur bahwa pemeriksaan direkam kamera menggunakan kamera pengawas serta mekanisme pengawasan dan perkaman praktik penyiksaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: