Meski Sudah Disahkan, Koalisi Masyarakat Sipil-Mahasiswa Geruduk DPR Tolak Revisi KUHAP!
DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang-Dok. YLBHI-
3. Meminta pemerintah dan DPR memperbaiki substansi draf dengan memperkuat mekanisme judicial scrutiny dan check and balances, serta mempertimbangkan draf tandingan RUU KUHAP yang disusun masyarakat sipil.
4. Menolak penggunaan alasan yang menyesatkan publik untuk mempercepat pengesahan demi mengejar pemberlakuan KUHP baru, karena draf saat ini masih menyimpan persoalan substansial.
5. Menuntut permintaan maaf pemerintah dan DPR atas pernyataan yang dinilai tidak akurat mengenai sumber masukan legislasi dari masyarakat sipil.
BEM UI Tegas Menolak
Ketua BEM Universitas Padjadjaran Vincent Thomas memastikan mahasiswa akan turun ke jalan. Ia menyebut ribuan mahasiswa telah berkoordinasi untuk bergabung di titik aksi utama tanpa membawa tuntutan tambahan di luar agenda koalisi.
“Kami berangkat bersama, menyatu dengan koalisi masyarakat sipil di gerbang Pancasila,” ujarnya.
Aksi dijadwalkan dimulai pukul 11.30 WIB, menyesuaikan jadwal rapat yang tercantum dalam undangan resmi anggota DPR. Vincent menegaskan seluruh aspirasi mahasiswa telah diselaraskan dengan lima tuntutan koalisi sebagaimana dirilis pada 16 November 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: