Sosok 'RYR' Masih Misterius, Pelapor Anggota Kontras yang Geruduk Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont

Rapat Tertutup RUU TNI di Hotel Fairmont, Koalisi Sipil Geruduk Ruangan-X @IndoPopBase-x.com/IndoPopBase
JAKARTA, DISWAY.ID -- Insiden penggerudukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan Kontras saat rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI DPR RI dan pemerintah di Hotel Fairmont berujung laporan polisi.
Koalisi Masyarakat Sipil dan Kontras dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sekuriti hotel berinisial RYR.
RYR melaporkan insiden itu dan laporannya teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Dilaporkan oleh RYR, di mana pelapor sebagai sekuriti Hotel Fairmont, Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu 16 Maret 2025 kemarin.
Ade membeberkan, bahwa dalam laporannya pelapor memperkarakan peristiwa yang terjadi pada Sabtu 15 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, ada tiga orang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont dan menyatakan menolak rapat tertutup dalam pembahasan revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia.
"Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup," tutur Ade Ary.
Adapun alasan RYR melaporkan peristiwa itu diungkap Ade Ary. Menurutnya, akibat peristiwa ituk Morban merasa dirugikan dan terancam yang berujung laporan ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Kapuspen Jawab Pro Kontra Perpanjangan Batas Usia Prajurit dalam Revisi UU TNI, Singgung Regenerasi
Pada laporan itu, pihak korban adalah anggota rapat pembahasan Revisi UU TNI. Sementara pihak terlapor dalam lidik (penyelidikan).
"Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan," ucap Ade Ary.
Dalam laporan itu, pelapor melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 172 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 217 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 503 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: