Puan Sebut Perubahan UU TNI Tetap Berlandaskan Supremasi Sipil, Demokrasi dan HAM

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan ada 3 pasal yang berubah dalam undang-undang perubahan Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia-disway.id/anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan ada 3 pasal yang berubah dalam undang-undang perubahan Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
3 Pasal tersebut yakni Pasal 7 yang mengatur tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang atau OMSP.
"Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14, tugas pokok menjadi 16 tugas pokok," kata Puan di rapat paripurna, Kamis, 20 Maret 2025.
BACA JUGA:Mumpung Keluarga Kumpul, Urus Surat Tanah di BPN Selama Libur Lebaran
BACA JUGA:Polri Siagakan 5.021 Personel Gabungan Pengamanan Aksi Mahasiswa di DPR RI
Puan menjelaskan 2 tugas tambahan TNI itu adalah membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Kemudian, lanjut Puan, pasal kedua yang dibahas adalah Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan Lembaga.
"Sebagaimana diketahui bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian/lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut," jelas Puan.
Puan menegaskan di luar penempatan pada 14 kementerian lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Selanjutnya yaitu Pasal 53 tentang batas usia pensiun prajurit.
BACA JUGA:Israel Kembali Lancarkan Operasi Darat ke Gaza Setelah Gempur dengan Serangan Udara
BACA JUGA:Bakal Ada Sekolah Rakyat di Pondok Indah, Begini Penampakannya
"Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti Prajurit masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahu bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan," imbuhnya.
Oleh karena itu, Puan menegaskan bahwa bersama pemerintah perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: