Puan Maharani Ingin Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Diperluas ke Usia Lain

Puan Maharani Ingin Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Diperluas ke Usia Lain

Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun-Anisha-

JAKARTA, DISWAY.ID— Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.

“Melalui komisi terkait, DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian terkait untuk membatasi media sosial untuk anak-anak,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Selasa (10/3/2026).

BACA JUGA:DPR Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Cegah Risiko Cyberbullying dan Kecanduan

Puan mengatakan, DPR melalui komisi terkait akan mendukung kebijakan yang telah diambil oleh kementerian terkait agar implementasinya dapat berjalan efektif di lapangan.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pembatasan masih difokuskan pada anak berusia di bawah 16 tahun. Namun, ia berharap kebijakan tersebut dapat dievaluasi dan kemungkinan diperluas pada kelompok usia lainnya, mengikuti langkah yang telah diterapkan di sejumlah negara.

Menurut Puan, kebebasan penggunaan media sosial yang terlalu luas tanpa pengawasan dapat berdampak kurang baik bagi perkembangan anak.

“Saat ini baru untuk umur 16, tentu saja ke depannya kami berharap juga bisa dibatasi untuk umur-umur yang lain karena itu juga sudah dilakukan oleh negara-negara yang lain. Karena saat ini kebebasan medsos yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik juga bagi anak-anak, jadi hal itu harus dievaluasi kembali," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan dari PP TUNAS.

BACA JUGA:DPR Pelajari Aturan Pembatasan Media Sosial Anak dari Australia dan Denmark

Dalam aturan tersebut, Komdigi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi. Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

"Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan," kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian.

"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads