Puan Sebut Perubahan UU TNI Tetap Berlandaskan Supremasi Sipil, Demokrasi dan HAM
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan ada 3 pasal yang berubah dalam undang-undang perubahan Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia-disway.id/anisha aprilia-
"Menegaskan bahwa perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
