Gugatan Penghapusan Pensiun Seumur Hidup DPR Masuk ke MK, Begini Tanggapan Puan Maharani
Mengenai gugatan penghapusan pensiun seumur hidup, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pihaknya menghormati aspirasi masyarakat, namun menegaskan bahwa semua proses tetap mengikuti aturan yang berlaku-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, yang mengatur tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI.
Gugatan ini diajukan oleh dua warga negara, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin.
Permohonan yang teregister pada 1 Oktober 2025 itu menyasar Pasal 1a, 1f, dan 12 UU tersebut, yang dinilai memberikan keistimewaan tidak wajar kepada anggota DPR, terutama bagi mereka yang hanya menjabat selama satu periode atau lima tahun.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Keracunan MBG di Agam Sumbar, Korban Tembus 110 Orang
BACA JUGA:2 Bulan Terdampar, Kapal Kargo Tresnawati Jadi Tontonan Warga di Pantai Kutakarang Pandeglang
“Anggota DPR tetap mendapat pensiun seumur hidup meski hanya menjabat lima tahun. Ini bentuk privilese yang tak sebanding dengan masa kerja,” tulis pemohon dalam gugatan.
Pemohon juga menyinggung Surat Menkeu S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang menyatakan pensiun anggota DPR bisa mencapai 60% dari gaji pokok.
Selain itu, mereka juga menerima Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp15 juta yang diberikan satu kali setelah masa jabatan berakhir.
Puan Maharani dan Dasco Tanggapi Gugatan Penghapusan Tunjangan Pensiun DPR
Menanggapi gugatan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pihaknya menghormati aspirasi masyarakat, namun menegaskan bahwa semua proses tetap mengikuti aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Dinkes Bandung Barat Klaim Kematian Siswi SMKN 1 Cihampelas Tak Terkait Program MBG
BACA JUGA:Prabowo Saksikan Parade 51 Kapal Perang di Teluk Jakarta
"Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya," kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR hanya menjalankan amanat dari undang-undang yang telah lama berlaku.
"Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu," ujar Dasco di Kompleks Parlemen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: