Kapuspen Jawab Pro Kontra Perpanjangan Batas Usia Prajurit dalam Revisi UU TNI, Singgung Regenerasi

Kapuspen Jawab Pro Kontra Perpanjangan Batas Usia Prajurit dalam Revisi UU TNI, Singgung Regenerasi

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Hariyanto menjawab soal perpanjangan batas Usia pensiun TNI-Julian Romadhon-Harian Disway

JAKARTA, DISWAY.ID – Salah satu poin utama dalam revisi UU TNI adalah perpanjangan batas usia pensiun prajurit, yang dinilai sebagai langkah strategis untuk mempertahankan prajurit berpengalaman tetap aktif dalam pengabdian.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Hariyanto, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan respons terhadap meningkatnya harapan hidup masyarakat Indonesia serta kebutuhan akan pengalaman dan keahlian para prajurit.

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” ujar Hariyanto dalam keterangannya, Minggu, 16 Maret 2025.

BACA JUGA:Revisi UU TNI Tuai Polemik, Kapuspen Ajak Masyarakat Tak Mudah Diadu Domba

Rincian Perpanjangan Usia Pensiun

Dalam revisi UU TNI, terdapat perubahan signifikan dalam batas usia pensiun prajurit, yaitu:

Bintara dan tamtama: Dari sebelumnya 53 tahun menjadi 58 tahun.

Perwira: Dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun.

Prajurit dengan jabatan fungsional: Dapat diperpanjang hingga 65 tahun.

Perwira tinggi bintang 4: Masa pensiun disesuaikan dengan diskresi presiden.

BACA JUGA:Rektor UI Jelaskan Alasan Hanya Beri Sanksi ke Bahlil Berupa Revisi Disertasi Bukan Membatalkannya: Kami Membina Bukan Membinasakan

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi prajurit yang masih produktif untuk tetap berkontribusi bagi pertahanan negara.

Pro Kontra Perpanjangan Usia Pensiun

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak.

Pendukung revisi berpendapat bahwa perpanjangan masa dinas akan meningkatkan efektivitas TNI dengan mempertahankan prajurit yang memiliki pengalaman dan keahlian tinggi.

Namun, ada pula kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads