Kapuspen Jawab Pro Kontra Perpanjangan Batas Usia Prajurit dalam Revisi UU TNI, Singgung Regenerasi

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Hariyanto menjawab soal perpanjangan batas Usia pensiun TNI-Julian Romadhon-Harian Disway
Regenerasi yang lambat dikhawatirkan dapat mengurangi kesempatan bagi prajurit muda untuk naik ke jenjang kepemimpinan yang lebih tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi ini telah mempertimbangkan keseimbangan antara pengalaman prajurit senior dan regenerasi di lingkungan militer.
“Perpanjangan masa dinas tidak berarti menghambat regenerasi. Mekanisme seleksi dan promosi tetap berjalan sesuai kebutuhan organisasi,” jelasnya.
BACA JUGA:Panglima TNI Ungkap Perlunya Revisi UU TNI Sebagai Respons Cepat Tangkal Ancaman
Menjaga Profesionalisme dan Netralitas
Selain perpanjangan usia pensiun, revisi UU TNI juga mengatur mekanisme penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga.
Kapuspen TNI menegaskan bahwa aturan ini akan diterapkan dengan ketat agar tetap menjaga netralitas TNI.
“TNI akan tetap profesional dan netral. Setiap perubahan dalam regulasi bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara, bukan sebaliknya,” tegasnya.
BACA JUGA:Bahlil Ikhlas Terima Sanksi UI, Janji Bakal Revisi Disertasi Tak Perlu Mengulang dari Awal
Dengan berbagai perubahan yang diusulkan, revisi UU TNI ini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat dan pemangku kebijakan.
Namun, pemerintah dan TNI menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan nasional serta meningkatkan profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: