Akses Keadilan Merata, NTB Rampungkan 100 Persen Posbankum Berlandaskan Sabalong Samalewa
Hingga saat ini, sebanyak 30 provinsi telah memenuhi 100 persen cakupan Posbankum.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Hukum meresmikan pembentukan 1.166 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (13/12/2025).
Dengan capaian tersebut, seluruh 1.021 desa dan 145 kelurahan di NTB kini telah memiliki Posbankum dan siap memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
BACA JUGA:Cek NIK DTSEN Penerima Bansos Desember 2025 di Link cekbansos.kemensos.go.id, Bisa Buka Lewat HP!
BACA JUGA:UPDATE! Klasemen Medali SEA Games 2025 Sore ini, Indonesia Raih 2 Emas Lewat Cabor Menembak
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyinggung kedekatan emosionalnya dengan NTB, khususnya Sumbawa.
Ia menilai falsafah Sabalong Samalewa, yang berarti keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, alam, dan sesama, selaras dengan semangat Posbankum.
“Falsafah Sabalong Samalewa sejalan dengan prinsip kedamaian, keadilan, dan keharmonisan dalam layanan Posbankum,” ujarnya.
BACA JUGA:Timnas Indonesia U-22 Kandas di SEA Games 2025, Indra Sjafri: Ini Tanggung Jawab Saya
BACA JUGA:Link Unduh Kalender 2026 PDF Lengkap Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama
Ia menegaskan bahwa ide pembentukan Posbankum pada dasarnya adalah penyelesaian sengketa nonlitigasi dengan prinsip keadilan yang berpusat pada rakyat (people-centered justice).
Menteri Hukum juga menilai bahwa NTB memiliki landasan sosial yang kuat dalam praktik penyelesaian masalah berbasis komunitas, termasuk keberadaan Bale Mediasi yang telah melembaga.
Layanan Posbankum, menurutnya, harus bersinergi dan memperkuat praktik baik yang sudah berkembang di masyarakat.
BACA JUGA:Cerita Miris Pria Lanjut Usia Dituntut 2 Tahun Penjara Usai Pikat 5 Ekor Burung Cendet
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: