Akses Keadilan Merata, NTB Rampungkan 100 Persen Posbankum Berlandaskan Sabalong Samalewa
Hingga saat ini, sebanyak 30 provinsi telah memenuhi 100 persen cakupan Posbankum.-Istimewa-
“Perluasan akses keadilan menjadi penting untuk mewujudkan Saleng Pedi, Saleng Satingi, Saleng Satotang: saling mengasihi, saling menghormati, dan saling mengingatkan,” tegas Menteri Hukum.
Secara nasional, Menteri Hukum menyampaikan bahwa jumlah Posbankum Desa/Kelurahan telah mencapai 71.773, atau 85,50 persen dari total 83.946 desa/kelurahan di Indonesia.
Hingga saat ini, sebanyak 30 provinsi telah memenuhi 100 persen cakupan Posbankum.
Selain itu, lebih dari 3.839 permasalahan hukum telah disampaikan ke Posbankum, mulai dari sengketa tanah, kamtibmas, penganiayaan, pencurian, hutang-piutang, KDRT, waris, perlindungan anak, hingga perjanjian.
BACA JUGA:Kasus WO Ayu Puspita Berlanjut, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Penipuan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, memberikan apresiasi atas pembentukan Posbankum yang menyasar masyarakat di desa.
Terlebih, hal ini sejalan dengan semangat Asta Cita Prabowo – Gibran yang keenam, untuk membangun dari desa, melakukan pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.
“Tanpa membangun dari desa, tidak mungkin pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan akan terjadi. Persatuan akan jauh dari harapan. Kehadiran Posbankum di desa insya Allah memberikan semangat dan harapan baru, bahwa akses keadilan dapat diakses siapapun, termasuk oleh masyarakat desa,” katanya.
BACA JUGA:Perkuat Pemulihan Sumatera, ASDP Kerahkan KMP Jatra I
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa capaian 100% Posbankum di wilayahnya bukanlah akhir, namun justru menjadi titik awal untuk memastikan kualitas layanan bantuan hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan berkelanjutan.
“Saya meyakini bahwa dengan dukungan dari Bapak Menteri dan seluruh pemangku kepentingan, NTB dapat menjadi model dalam pelaksanaan program bantuan hukum berbasis komunitas, desa, dan pemberdayaan masyarakat.
“Prinsip yang kami pegang adalah: tidak ada warga negara yang sendirian di hadapan hukum,” ujar Gubernur NTB.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, melaporkan sejumlah tantangan dalam pembentukan Posbankum, mulai dari rendahnya pemahaman masyarakat mengenai layanan bantuan hukum hingga hambatan geografis antarwilayah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: