Pakar Hukum Tata Negara Meluruskan Pernyataan Ketua MKMK Soal Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo, Sah dan tidak ditemukan pelanggaran!

Pakar Hukum Tata Negara Meluruskan Pernyataan Ketua MKMK Soal Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo, Sah dan tidak ditemukan pelanggaran!

Pernyataan Ketua MKMK lebih kepada pembelaan yang sudah tidak lagi relevan dipertimbangkan sebagai asumsi suatu pembenaran penafsiran sesat dan yang lebih parah adalah sangat tidak etis lembaga etik yang sudah kalah dalam peradilan.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi yang pernah mengirimkan surat terbuka kepada Ketua MK Suhartoyo terkait keabsahan pengangkatan Ketua MK Dr. Suhartoyo yang dinilai cacat Hukum dan menyebut sebagai Ketua MK ilegal menanggapi Keterangan pers Ketua MKMK Prof. 

Palguna yang menyatakan pengangkatan ketua MK Dr. Suhartoyo melalui SK No. 8 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 sah dan tidak ditemukan pelanggaran hukum. 

BACA JUGA:Wamenhaj Tinjau Pemeriksaan Istithaah Kesehatan Calon Jemaah Haji 2026, Pastikan Sehat dan Layak Berangkat

BACA JUGA:RUU Sisdiknas Dibahas, Komisi X DPR Tekankan Perlindungan dan Kesejahteraan Guru

Muhammad Rullyandi menilai Pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi  (MKMK) perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik dan terlebih hal tersebut adalah murni sikap pembangkangan terhadap amar putusan PTUN No. 604/G/2023/PTUN.JKT yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 16 Desember 2024.

MKMK sebagai pihak Tergugat II Intervensi dalam perkara PTUN tersebut bersama dengan Ketua MK sebagai pihak Tergugat adalah pihak yang kalah berperkara dan telah dihukum oleh Pihak Pengadilan TUN Jakarta dengan membayar biaya perkara sebesar Rp.369.000,- 

Berdasarkan amar Putusan Pengadilan TUN dengan objek sengketa SK Pengangkatan Ketua MK Dr. Suhartoyo No. 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 yang pada akhirnya amar putusan telah membatalkan SK tersebut dan memerintahkan mencabut SK tersebut.

BACA JUGA:BGN Imbau SPPG Tidak Memakai Makanan Buatan Pabrik

BACA JUGA:Raih Superbrands Indonesia’s Choice 2025, BODIMAX Tegaskan Posisi Pemimpin Inovasi Home Fitness

Sebagai pihak yang kalah dalam sengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sudah sepatutnya para pihak Ketua MK Suhartoyo dan MKMK yang telah dihukum membayar biaya perkara sebagai pihak yang kalah wajib tunduk

Dan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan menerima secara lapang dada dan sikap ksatria dan negarawan.  

Pernyataan Ketua MKMK lebih kepada pembelaan yang sudah tidak lagi relevan dipertimbangkan sebagai asumsi suatu pembenaran penafsiran sesat dan yang lebih parah adalah sangat tidak etis lembaga etik yang sudah kalah dalam peradilan.

BACA JUGA:Catat Jadwal Libur Akhir Tahun 2025 Bagi ASN dan Pegawai Swasta

BACA JUGA:Bali Tuntaskan Posbankum 100 Persen, Kemenkum Dorong Penyelesaian Sengketa Berbasis Kearifan Lokal

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads